ANALISA PENGARUH NILAI TANAH TERHADAP LAHAN TERBANGUN

Mohon sumbangan saran dan opini tentang judul Skirpsi ku ini dong!!!!

Best Wishes

Kota sebagai suatu system keruangan (spatial) selalu mengalami penyesuaian penggunaan tata guna lahan kota karena adanya keinginan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang (Bintarto, 1983) .
Kota Sentani ditetapkan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura dari Kota Jayapura ke Sentani di Kabupaten Jayapura. Ibukota Kabupaten Jayapura menjadi salah satu pintu gerbang Provinsi Papua, hal ini disebabkan karena keberadaan Bandar Udara Sentani yang berskala nasional. Kawasan ini juga berpotensi sebagai lokasi pelabuhan laut yang mendukung kelancaran arus barang dan manusia untuk masuk dan keluar Kabupaten Jayapura selain melalui pelabuhan laut di Kota Jayapura. Fungsi yang diemban kota ini telah menjadikan Ibukota Kabupaten Jayapura sebagai lokasi strategis bagi pengembangan berbagai kegiatan perkotaan.
Perkembangan suatu kota pada dasarnya ditunjukan oleh beberapa factor diantaranya perkembangan penduduk, dapat terjadi secara alami dan juga migrasi. Bertambahnya jumlah jumlah penduduk dapat menyebabkan bertambahnya suatu aktifitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pertumbuhan penduduk yang semakin pesat akan menuntut pula adanya pertambahan penggunaan lahan terbangun seperti bangunan fasilitas kesehatan, perdagangan, pendidikan, perumahan, dan sebagainya. Oleh sebab itu mengimplementasikan kebutuhan fasilitas tersebut maka dibutuhkan lahan sebagai ruang gerak aktifitas perkotaan.
Pesatnya pertumbuhan penduduk juga membawa dampak pada kebutuhan ruang di Kawasan Sentani.
Ruang adalah wadah secara keseluruhan yang meliputi ruang daratan, lautan, dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, dengan interaksi system sosial .
Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi system social (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan social ekonomi, dan social budaya) dengan ekosistem (sumber daya alam dan sumber daya buatan) berlangsung.
Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, sebagai akibat dengan kebutuhan lahan yang semakin meningkat adalah pertambahan penduduk dan keterbatasan lahan yang tersedia. Penyediaan tanah yang terbatas untuk menampung kegiatan penduduk akan cenderung mengakibatkan kenaikan nilai tanah dan terjadinya spekulasi tanah yang dapat mendorong kepada penggunaan lahan yang kurang efesien. Mengingat sifat tanah yang tidak mungkin dapat diperluas dan keberadaannya sangat terbatas maka perlu adanya efektifitas penggunaan lahan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 mengenai Peraturan Peraturan Dasar Pokok Agraria, yang menyangkut hak-hak tanah anatara lain: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil. Dalam pasal 14 ayat 2 Bumi, air serta ruang angkasa untuk daerah sesuai dengan keadaan daerah masing-masing. Dalam hal ini jelas bahwa pemerintaha daerah mempunyai wewenang dalam mengatur persediaan dan penggunaan lahan sesuai dengan kepentingan peruntukan lahan daerahnya.
Sejak dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten di Provinsi Papua. Kabupaten Jayapura dimekarkan menjadi tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura. Melalui Perda No.12 Tahun 2003, Kabupaten Jayapura memekarkan wilayahnya menjadi 16 distrik dan pada tahun 2006 melalui Perda No.2 Tahun 2006, Kabupaten Jayapura memekarkan wilayahnya menjadi 19 distrik seiring dengan pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bahwa Kabupaten Jayapura mempunyai luas 14.155,56 Km2 .
Sistem Perkotaan Kabupaten Jayapura berdasarkan PP No.26 Tahun 2008 tentang RTRWN sebagaimana terdapat pada Lampiran II, menyatakan bahwa Kabupaten Jayapura berkedudukan sebagai PKN dengan kategori I/C/1 yang artinya bahwa Kabupaten Jayapura merupakan perkotaan yang berada pada tahapan pengembangan/peningkatan fungsi. Hal ini disebabkan karena Kabupaten Jayapura berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional yang melayani beberapa provinsi dengan keberadaan Bandar Udara Sentani. Sesuai dengan fungsi wilayah perkotaan Distrik Sentani adalah Pusat pelayanan pemerintah kabupaten, perdagangan, bandara udara, pariwisata, industri, kehutanan, pertambangan, dan perikanan, memiliki daya tarik yang cukup tinggi dari aspek keruangan yang mendorong terkonsentrasinya berbagai aktifitas kota. Akibatnya kebutuhan lahan untuk menampung aktifitas tersebut semakin tinggi, hal ini dapat menyebabkan nilai tanah semakin tinggi pula, kawasan Perkotaan Sentani diindikasikan mempunyai pengaruh nilai tanah terhadap penggunaan lahan terbangun di distrik sentani. Wilayah Distrik Sentani secara administrative merupakan bagian wilayah pengembangan Kota Sentani. Sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Jayapura (BWK- A). perkembangan kegiatan perkotaan di Distrik Sentani menunjukan intensitas kegiatan yang cukup tinggi. Hal ini ditunjukan oleh semakin banyaknya bangunan yang ada sebagai tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Dari latar belakang tersebut dapat diidentifikasi beberapa pokok masalah pada wilayah studi yaitu :
• Pertambahan penduduk dan meningkatnya aktifitas perkotaan mengakibatkan lahan tersebut tidak mencukupi kebutuhan, hal ini dapat mempengaruhi nilai dari waktu ke waktu akan terus mengalami kenaikan.
• Terjadi spekulasi tanah akibat kebutuhan lahan yang semakin meningkat.
• Perbedaan nilai tanah, masalah ini dipengaruhi oleh adanya factor pendukung dari setiap lokasi berbeda.

Komentar

  1. perbedaan lahan terbangun dengan bangunan apa sih?

    BalasHapus
  2. bangunan itu di bangun di atas lahan puput

    nah lahan yg ada bangunan ntu otomatis adalah lahan terbangun.

    Tq

    BalasHapus
  3. saya butuh definisi dari lahan terbangun.
    ada yang tau? atau dimana saya bisa memperoleh sumbernya??? trm ksh...

    BalasHapus
  4. definisi lahan terbangun yach!!!!

    hi hi hi nanti di search dech!!!

    secara umum sich tw
    tp klw definisi kykx hrs dicari lg

    tq b4

    BalasHapus
  5. Skripsi saya juga ttg lahan terbangun dan non terbangun,

    kalo lahan terbangun dalam skripsi saya dibagi dulu, meliputi fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas perumahan fasilitas perkantoran, fasilitas rekreasi dan olah raga, fasilitas perdagangan dan jasa serta fasilitas umum.

    Oiya kalo bisa ada teori ttg lahan terbangun, nah kebetulan kajian dari RTRW sudah ada.. udah enak tuh bos...

    BalasHapus
  6. hi hi hi mantap punya komentarnya
    hum Tq nih bisa jadi saran buad revisi TA z
    skali lg thx dah mampir n commet

    GB

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer